News

KPRP Rekomendasikan Jenjang Karier Jelas bagi Calon Kapolri

Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya

Jakarta (KABARIN) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jalur karier atau career path yang lebih jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Rekomendasi ini disampaikan untuk memastikan kepemimpinan Polri diisi oleh sosok yang matang, berpengalaman, dan memiliki rekam jejak yang terstruktur.

Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa seorang calon Kapolri idealnya menempuh masa dinas panjang dan berjenjang sebelum mencapai posisi puncak.

“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Ia memaparkan, untuk menjadi perwira tinggi Polri, personel idealnya telah berdinas sekitar 25 tahun serta mengikuti pendidikan strategis seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI).

Selain itu, calon Kapolri juga disarankan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi agar memiliki kematangan dalam memimpin institusi.

“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujarnya.

Dalam skema yang diusulkan, perwira berpangkat bintang satu akan lebih dulu mengisi jabatan operasional seperti direktur atau kepala biro. Setelah sekitar 1,5 tahun, mereka akan dipromosikan menjadi wakil kepala kepolisian daerah (wakapolda).

Kemudian, setelah kembali bertugas di Mabes Polri atau lembaga pendidikan seperti Lemdiklat Polri, perwira tersebut dapat naik menjadi bintang dua dengan pengalaman jabatan minimal tiga tahun di posisi strategis.

Selanjutnya, dengan pangkat bintang dua, pejabat akan menjabat sebagai kapolda selama sekitar tiga tahun sebelum menjadi asisten Kapolri selama 1,5 tahun. Dari situ, mereka diproyeksikan naik menjadi jenderal bintang tiga.

“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” kata Dofiri.

Setelah mencapai pangkat bintang tiga, masa jabatan sebelum berpeluang menjadi Kapolri diperkirakan sekitar satu tahun, dengan masa jabatan Kapolri ideal selama 2–3 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Menurut KPRP, pola ini bertujuan memperkuat regenerasi kepemimpinan dan memastikan tidak ada hambatan struktural dalam penentuan Kapolri ke depan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Rekomendasi tersebut disebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: